
Berkas perkara tersangka korupsi wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, siap dilimpahkan ke pengadilan. “Sebentar lagi,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas di DPR kemarin.
Namun Busyro tak mau mengungkapkan kapan persisnya. Yang jelas, kata dia, kasus itu masih dikembangkan berdasarkan keterangan Nazaruddin. Termasuk soal ada-tidaknya tersangka baru. “Perkembangannya nanti bergantung pada Nazar sendiri, dia diam terus apa tidak,” kata Busyro.“Kalau diam, yang rugi dia.” Busyro mengatakan KPK pasti memproses siapa pun yang disebut-sebut oleh Nazar, juga dilengkapi dengan bukti-bukti lain, serta memenuhi minimal kriteria hukum pembuktian.
Namun Busyro tak mau mengungkapkan kapan persisnya. Yang jelas, kata dia, kasus itu masih dikembangkan berdasarkan keterangan Nazaruddin. Termasuk soal ada-tidaknya tersangka baru. “Perkembangannya nanti bergantung pada Nazar sendiri, dia diam terus apa tidak,” kata Busyro.“Kalau diam, yang rugi dia.” Busyro mengatakan KPK pasti memproses siapa pun yang disebut-sebut oleh Nazar, juga dilengkapi dengan bukti-bukti lain, serta memenuhi minimal kriteria hukum pembuktian.
“Orang yang disebut itu kan satu per satu sudah kita periksa, termasuk Angelina (Angelina Sondakh, politikus Partai Demokrat,” kata Busyro. “Teman-teman lain yang disebut juga sudah diperiksa, dan nanti akan kita periksa. Jadi, enggak ada kendala.”
Dalam kasus wisma atlet, KPK menetapkan empat tersangka.Tiga di antaranya, yaitu Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Mohammad El Idris, sudah diadili.
Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan. Sedangkan berkas perkara Nazar masih dirampungkan.
Mestinya kemarin Wafid menjalani persidangan, tapi agenda itu dibatalkan. Sedangkan Rosa mendadak diperiksa kembali oleh KPK kemarin. Agendanya tak tercantum di jadwal sehingga sejumlah wartawan kaget.
Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, mengatakan Rosa diperiksa dalam rangka pengusutan kasus baru yang diduga melibatkan Direktur PT Anak Negeri tersebut. Tapi dia enggan mengungkapkannya.
Rosa diperiksa selama sekitar tiga jam. Ia, yang hadir dengan kemeja hitam, mendatangi KPK sekitar pukul 11.00 dan meninggalkan tempat itu sekitar pukul 14.00 WIB. Rosa tak mau bicara dan hanya melempar senyum.
Kasus korupsi ini terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar. Ketiganya pun langsung menjadi tersangka. Belakangan, Nazar menyusul.
Semasa dalam pelarian di luar negeri, Nazar mengungkapkan keterlibatan sejumlah orang dalam kasus itu, termasuk koleganya di Partai Demokrat, Angelina Sondakh, Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nama-nama mereka juga disebut dalam berkas pemeriksaan Rosa dan dalam sejumlah persidangan. Tapi mereka membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam kasus wisma atlet, KPK menetapkan empat tersangka.Tiga di antaranya, yaitu Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Mohammad El Idris, sudah diadili.
Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan. Sedangkan berkas perkara Nazar masih dirampungkan.
Mestinya kemarin Wafid menjalani persidangan, tapi agenda itu dibatalkan. Sedangkan Rosa mendadak diperiksa kembali oleh KPK kemarin. Agendanya tak tercantum di jadwal sehingga sejumlah wartawan kaget.
Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, mengatakan Rosa diperiksa dalam rangka pengusutan kasus baru yang diduga melibatkan Direktur PT Anak Negeri tersebut. Tapi dia enggan mengungkapkannya.
Rosa diperiksa selama sekitar tiga jam. Ia, yang hadir dengan kemeja hitam, mendatangi KPK sekitar pukul 11.00 dan meninggalkan tempat itu sekitar pukul 14.00 WIB. Rosa tak mau bicara dan hanya melempar senyum.
Kasus korupsi ini terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar. Ketiganya pun langsung menjadi tersangka. Belakangan, Nazar menyusul.
Semasa dalam pelarian di luar negeri, Nazar mengungkapkan keterlibatan sejumlah orang dalam kasus itu, termasuk koleganya di Partai Demokrat, Angelina Sondakh, Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nama-nama mereka juga disebut dalam berkas pemeriksaan Rosa dan dalam sejumlah persidangan. Tapi mereka membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.