Kamis, 03 November 2011

Nazaruddin Dijerat Pasal Pencucian Uang


KPK masih serius menggarap kasus Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Palembang. Bekas bendahara umum Demokrat itu segera menduduki kursi pesakitan meja hijau pada November ini.

"Mungkin segera disidangkan. Mudah-mudahan awal Novemberlah kira-kira," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah saat mengikuti acara seminar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, kemarin.

Kata Chandra, Nazar akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama ini, KPK belum pernah menjerat seseorang dengan menggunakan undang-undang yang baru disahkan pada Desember 2010.

Namun, Chandra yakin, KPK bisa menggunakannya karena kejadian tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Nazaruddin sudah terjadi di atas Desember 2010. Penggunaan undang-undang itu, lanjut Chandra, sangat efektif untuk mengungkap dan menjerat siapa, saja yang menerima aliran dana dari pembangunan wisma atlet.

Nazaruddin menyebut ada Rp9 miliar yang dibagikan ke rekannya di DPR RI dan lingkaran petinggi Partai Demokrat. "Kita sepakat dengan PPATK untuk menggunakan UU Pencucian Uang dalam penyidikan dan penuntutan. Ini sedang kita matangkan, arahnya ke sana," jelas Chandra.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengusulkan agar KPK juga menjerat Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet dengan UU TPPU. UU itu dinilai lebih efektif untuk mengungkap pelaku lain dalam kejahatan itu dan optimal mengembalikan aset negara dari korupsi itu.

Menurut Chandra, KPK memang akan membuktikan terlebih dahulu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan suap senilai Rp 4,3 miliar oleh Nazaruddin itu dalam dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Jika terbukti, kata Chandra, ke depannya akan lebih mudah untuk menjerat pihak yang disebut-sebut Nazaruddin turut menikmati uang proyek wisma atlet. "Kami buktikan dulu pencucian uangnya dalam kasus pokoknya. Apakah pencucian uangnya terbukti atau tidak. Kalau terbukti langkah selanjutnya akan lebih sederhana," ujar dia.

Banyak nama yang disebut Nazaruddin terkait aliran dana wisma atlet. Tetapi Chandra tidak mau menyebut satu nama pun. Kata dia, KPK mesti membuktikan dulu di kasus pokoknya. Kalau pencucian uang itu terbukti, KPK akan mudah menyeret nama lain yang ikut menikmati uang korupsi tersebut.

"Itu tidak penting mau ke partai mana, mau ke mana (uang mengalir), yang penting dia (Nazaruddin) menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi," katanya. Nazaruddin disangka menerima suap terkait pembanguan Wisma Atlet sebesar Rp 4,3 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis dua terdakwa lainnya, yaitu bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosanna Manullang dan bekas Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Rosa dihukum selama Rosa 2,5 tahun penjara. Sementara El Idris divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan keduanya terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Muharram sebesar Rp 3,2 miliar dalam kasus pembangunan wisma atlet Palembang senilai Rp 191 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.