Kamis, 03 November 2011

KPK Selisik Aliran Dana PLTS


KOMISI Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah orang yang disebut turut menikmati aliran dana proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Kemarin, KPK memanggil dua saksi, yaitu mantan Direktur PSPK pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (PM2KT) Kemenakertrans Hardy Benry Simbolon dan pegawai Kemenakertrans, Yultido Ichwan.

“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi kasus PLTS Kemenakertrans,“ kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, kemarin. Kedua orang itu merupakan saksi atas proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar dengan tersangka istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Berdasarkan surat dakwaan pejabat pembuat komitmen PM2KT Kemenakertrans Timas Ginting, Hardy Benry menerima uang Rp5 juta dan US$10.000, sedangkan Yultido Ichwan Rp84,9 juta. Namun hanya Hardy yang menyambangi KPK, sedangkan Yultidho mangkir tanpa ada keterangan. Hardy diperiksa sejak pukul 10.30 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain Hardy, KPK juga memeriksa pensiun an pegawai Kemenakertrans, Djazim Fanani, selaku saksi atas terdakwa Timas Ginting. Tapi, Djazim tidak menerima uang proyek yang dimenangi perusahaan Nazaruddin itu. Dalam kasus tersebut Timas diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membantu pemenangan PT Alfindo Nuratama sebagai pelaksana proyek PLTS.

PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang dipinjam benderanya oleh anak buah Nazaruddin, Marisi Martondang, dan dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Neneng dan Nazaruddin. Setelah dinyatakan menang tender pada September 2008, PT Alfindo menyubkontrakkan pengerjaan proyek tersebut kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar.

Pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang juga terus berlanjut. Rosa mengakui dirinya dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan suatu proyek di Kemendiknas. “Iya,“ ujarnya kepada wartawan soal kasus proyek di Kemendiknas, seusai diperiksa di Gedung KPK, kemarin. Sebelumnya majelis hakim pengadilan tipikor telah menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Rosa dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet.

SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.