
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan rencana revisi Undang-Undang KPK. “Kementerian Kumham akan mendorong jika revisinya menguatkan KPK. Kami menolak pelemahan terhadap KPK,” tegas Wakil Menkumham Deny Indrayana, saat koferensi pers di gedung KPK, Senin, (31/10), seusai mendampingi Menkumham Amir Syamsudin menemui Ketua KPK Busyro Muqoddas,
Selain memberikan dukungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa Kemenkumham bersama-sama dengan KPK akan menyempurnakan rencana perubahan undang-undang antikorupsi terkait dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. “Ke depan persyaratan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor akan diperketat. Pemberiannya akan diprioritaskan hanya bagi para whistle blower dan justice collabolator, ” tandas Deny.
Tidak hanya membicarakan regulasi antikorupsi, kedatangan keduanya juga untuk mendengarkan paparan hasil kajian KPK yang memberikan beberapa masukan perbaikan terkait pelayanan publik di Dijen Imigrasi dan Lapas. Selain itu, keduanya juga datang dalam rangka menyerahkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kumham mengambil keputusan bahwa seluruh eselon 1dan 2 harus 100% menyerahkan LHKPN hingga akhir tahun ini, ” tandas Deny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.