
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan dalam pidana penyuapan. Lembaga antikorupsi itu meminta perbankan membatasi transaksi tunai di atas Rp50 juta. Dengan begitu, semua transaksi bisa di-track karena dilakukan secara elektronik. “Kalau dilakukan secara tunai, akan sulit untuk melacak. Jika tidak ditangkap pada saat transaksi, sulit pelaku penyuapan bisa ketahuan,” kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di Jakarta.
Chandra mencontohkan sejumlah kasus suap yang tertangkap basah oleh KPK. Di antaranya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan barang bukti duit di kardus durian. Chandra mengusulkan agar batas transaksi tunai adalah Rp50 juta. Jumlah tersebut dirasa cukup karena rawan jika seseorang membawa uang tunai di atas Rp50 juta. Dengan transaksi dilakukan secara elektronik, KPK akan lebih mudah mencatat aliran dana. Bukti-bukti transaksi juga gampang dibawa ke pengadilan.
Selain itu, kata Chandra, Direktorat Jenderal Pajak pun akan lebih akurat dalam mengukur potensi pajak seseorang. Sebab, banyak wajib pajak yang menyembunyikan pendapatannya dengan cara bertransaksi secara tunai. Budaya seperti itu, kata dia, sudah berlaku di Amerika Serikat. Mereka yang kedapatan membawa uang dalam jumlah besar dianggap sebagai anggota mafia atau pengedar narkba. “Di Amerika jadi budaya, di sini kita harus membudayakannya dengan aturan,” katanya. Namun, Chandra mengaku tidak tahu Undang-Undang (UU) apa yang seharusnya mengatur ketentuan tersebut.
Menurut dia, aturan tersebut bisa dimasukkan ke UU Pencucian Uang atau UU Perbankan. “Itu tugas pembuat undang- undang,” katanya. Menanggapi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar menilai ketentuan tersebut lebih pas dimasukkan dalam Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, perusahaan jasa keuangan tidak hanya dalam bentuk bank. “Tapi, saya berharap tidak tergesa-gesa. Harus dikaji dulu karena kultur masyarakat pedesaan kan tidak terbiasa dengan perbankan,” katanya. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu justru meragukan aturan tersebut menekan suap. Sebab, menurut dia, kasus-kasus korupsi dengan modus seperti itu tidak terlalu banyak. Dari semua kasus yang ditangani KPK, hanya beberapa saja yang terungkap karena penyerahan uang cash.
Selain itu, kata Chandra, Direktorat Jenderal Pajak pun akan lebih akurat dalam mengukur potensi pajak seseorang. Sebab, banyak wajib pajak yang menyembunyikan pendapatannya dengan cara bertransaksi secara tunai. Budaya seperti itu, kata dia, sudah berlaku di Amerika Serikat. Mereka yang kedapatan membawa uang dalam jumlah besar dianggap sebagai anggota mafia atau pengedar narkba. “Di Amerika jadi budaya, di sini kita harus membudayakannya dengan aturan,” katanya. Namun, Chandra mengaku tidak tahu Undang-Undang (UU) apa yang seharusnya mengatur ketentuan tersebut.
Menurut dia, aturan tersebut bisa dimasukkan ke UU Pencucian Uang atau UU Perbankan. “Itu tugas pembuat undang- undang,” katanya. Menanggapi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar menilai ketentuan tersebut lebih pas dimasukkan dalam Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, perusahaan jasa keuangan tidak hanya dalam bentuk bank. “Tapi, saya berharap tidak tergesa-gesa. Harus dikaji dulu karena kultur masyarakat pedesaan kan tidak terbiasa dengan perbankan,” katanya. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu justru meragukan aturan tersebut menekan suap. Sebab, menurut dia, kasus-kasus korupsi dengan modus seperti itu tidak terlalu banyak. Dari semua kasus yang ditangani KPK, hanya beberapa saja yang terungkap karena penyerahan uang cash.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.