Kamis, 03 November 2011

KPK Paparkan Hasil Studi Prakarsa Anti Korupsi (SPAK) BUMN 2011


Jakarta, 1 November 2011. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan Studi Prakarsa Anti Korupsi (SPAK) di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SPAK yang bertujuan untuk mengukur prakarsa atau inisiatif antikorupsi di sektor bisnis (BUMN) ini merupakan pengembangan dari Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang sejak 2009 telah diaplikasikan di instansi pemerintah. “Melalui kegiatan ini diharapkan akan terbangun sistem antikorupsi di sektor bisnis,” ucap Wakil Ketua KPK Moch. Jasin.

Penilaian SPAK dilakukan dengan cara self-assessment oleh peserta dengan mengisi kuesioner kuantitatif SPAK. Setiap isian kuesioner harus disertai dengan bukti pendukung. Selain mengisi kuesioner kuantitatif, peserta juga diharuskan membuat laporan kualitatif yang menguraikan prakarsa/inisiatif yang dilakukan peserta di luar indikator utama SPAK. ”Berdasarkan isian kuesioner kuantitatif dan laporan kualitatif, KPK melakukan verifikasi bukti pendukung dan verifikasi lapangan, melakukan penilaian terhadap kuesioner kuantitatif dan laporan kualitatif, serta memberikan saran perbaikan terhadap upaya antikorupsi yang dilakukan peserta,” lanjut Jasin.

SPAK 2011 merupakan pilot project dengan empat BUMN sebagai peserta, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Jamsostek (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Hasil dari Studi Prakarsa Anti Korupsi (SPAK) 2011 adalah: PT Pertamina, skor total SPAK (8,95) dengan skor indikator utama (9,01) dan indikator inovasi (7,98); PT Jamsostek, skor total SPAK (7,80) dengan skor indikator utama (7,78) dan indikator inovasi (8,17); PT Jasa Marga Tbk., skor total SPAK (6,19) dengan skor indikator utama (6,04) dan skor indikator inovasi (8,61); dan PT Angkasa Pura II, skor total SPAK (6,02) dengan skor indikator utama (5,91) dan skor indikator inovasi (7,71)

Berdasarkan hasil SPAK BUMN 2011 ini, KPK memberikan saran perbaikan kepada pimpinan BUMN dan peserta SPAK. Khusus untuk PT. Angkasa Pura II dan PT Jasa Marga, KPK menyarankan agar kedua BUMN tersebut menetapkan aturan tentang penanganan konflik kepentingan, pengelolaan sistem pengaduan, serta pengelolaan penerimaan dan pemberian hadiah untuk.

Secara umum, KPK memberikan saran  kepada semua BUMN peserta SPAK agar melakukan sosialisasi intensif terhadap peraturan antikorupsi yang ditetapkan oleh direksi pada kesepahaman atas peraturan yang ditetapkan dan memastikan diselenggarakannya fraud risk assessment yang dilakukan minimal 2 tahun sekali. “Hasil dari fraud risk assessment tersebut dijadikan dasar untuk menyusun fraud control plan,” papar Jasin.

”Dari kegiatan SPAK 2011, KPK akan memperluas penerapannya untuk BUMN lain maupun sektor swasta guna terbangunnya sistem antikorupsi sektor bisnis di Indonesia,” tandas Jasin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.